Kamis, 16 Januari 2020

PENGENALAN DIGITAL BOOK
Buku digital, atau disebut juga e-book merupakan sebuah publikasi yang terdiri dari teks, gambar, maupun suara dan dipublikasikan dalam bentuk digital yang dapat dibaca di komputer maupun perangkat elektronik lainnya. Sebuah buku digital biasanya merupakan versi elektronik dari buku cetak, namun tidak jarang pula sebuah buku hanya diterbitkan dalam bentuk digital tanpa versi cetak.



Buku digital

Format buku digital beragam, mulai dari format yang didukung oleh perusahaan besar (PDF oleh adobe, swf oleh flash, doc oleh Word) dan berbagai format lainnya yang didukung oleh perangkat maupun pembaca buku digital tertentu. Pada tahun 1990 dikembangkan pula format open e-book yang memungkinkan publisher dan pengembang software untuk menggunakan satu format yang dapat dibaca di perangkat manapun dan menggunakan berbagai software pembaca buku digital.

EPUB
Epub (electronic publication) merupakan salah satu format digital book yang merupakan format standardisasi bentuk, diperkenalkan oleh International Digital Publishing Forum (IDPF) pada Oktober 2011. Epub menggantikan peran Open eBook sebagai format buku terbuka. Epub terdiri atas file multimedia, html5, css, xhtml, xml yang dijadikan satu file dengan ekstensi .epub

Format epub merupakan salah satu format buku digital yang paling populer saat ini, sebagai format yang tidak mengacu kepada salah satu pengembang tertentu, membuat format ini dapat dibaca di berbagai perangkat, seperti: komputer (AZARDI, Calibre, plugin firefox, plugin google chrome), Android (FBReader, Ideal Reader), iOS (ireader), Kobo eReader, Blackberry playbook, Barnes and Noble Nook, Sony Reader, dan berbagai perangkat lainnya.

KELEBIHAN EPUB
Berbagai kelebihan epub yang ditawarkan telah menjadikan epub sebagai salah satu format buku digital yang paling banyak digunakan, fitur-fiturnya antara lain:

Format terbuka dan gratis
Berbagai pembaca epub yang telah tersedia di berbagai perangkat
Berbagai software pembuat epub telah tersedia
Support untuk video dan audio
Reflowable (word wrap), dan pengaturan ukuran text
Support untuk DRM
Styling CSS

Pengembangan Epub
Proses pengembangan epub dapat dilakukan dengan lebih mudah jika materi bahan ajar telah dibuat dalam format word terlebih dahulu, sehingga diharapkan peserta telah menyiapkan materi bahan ajar untuk dibawa ke pelatihan.

Terdapat 3 tahap pengembangan epub yang akan kita bahas dalam bab ini:

Konversi Word ke HTML
Sebelum dirubah menjadi HTML, ada beberapa hal yang harus dilakukan:

Rubah semua pengaturan layout gambar menjadi inline with text, Klik kanan gambar -> Wrap text -> In Line with Text.
 

Gambar yang tidak inline with text akan ditampilkan tidak pada tempatnya atau bahkan menghilang

-Rubah semua smart object termasuk equation menjadi gambar, tekan tombol print screen -> paste di paint. Semua smart object akan dihapus.
-Akan lebih bagus jika dokumen sudah diformat menggunakan styling, hal ini berguna untuk pembuatan daftar isi nantinya

Setelah semua itu dilakukan, simpan dokumen menjadi html dengan cara File -> Save as-> Web Page, filtered.
 


Pastikan yang dipilih adalah tipe web page, filtered. Web page akan menghasilkan output .html yang memiliki sintaks yang tidak biasa digunakan pada halaman web.

Pengolahan ebook di Sigil
Sigil merupakan sebuah software editor untuk epub yang bersifat open source. Untuk mengunduh sigil anda dapat mengakses websitenya di https://code.google.com/p/sigil/. Beberapa fitur dari sigil adalah:

-Gratis dan Open Source dengan lisensi GPLv3
-Multiplatform: dapat dijalankan di Windows, Linux dan Mac
-Multiple view: Book view, Code View dan Preview
-Dapat langsung mengedit tampilan epub di book view
-Generator daftar isi dengan support untuk heading multi-level
-Editor metadata
-Semenjak versi 0.7.0 Sigil juga sudah mendukung import file video dan audio. Dalam tutorial kali ini kita akan menggunakan sigil versi 0.7.1.
 


Panel sebelah kiri merupakan file browser untuk file-file yang terdapat di dalam epub, panel tengah merupakan editor, dan panel sebelah kanan untuk daftar isi dari dokumen epub yang sedang dikerjakan.

Memasukkan halaman html
Langkah awal yang harus dilakukan adalah membuka file html yang telah dibuat ke dalam sigil, dari sigil -> File -> Open, kemudian pilih file HTML yang telah dibuat.
 


Setelah itu pastikan tidak ada kesalahan di dalam dokumen tersebut, hapus spasi yang berlebih serta pastikan gambar sudah pada tempatnya.

Edit Metadata
Metadata merupakan sebuah informasi yang mendeskripsikan sebuah file. Pada epub, metadata berfungsi seperti identitas pada sebuah buku: judul, nama pengarang, tahun penerbitan, bahasa, ISBN, penerbit, kategori, deskripsi, dll.

Untuk masuk ke jendela metadata, dari sigil -> Tools -> Metadata editor , atau tekan tombol F8. Setelah itu silahkan masukkan judul (Title), pengarang (author), serta untuk menambahkan properti lainnya seperti penerbit, tahun terbit, dll silahkan tekan tombol add basic, dan kemudian rubah valuenya.
 
           

Cover Image
Cover image merupakan halaman sampul dari buku digital kita, halaman sampul biasanya ditampilan di tampilan utama software pembaca buku digital bersama informasi lainnya, seperti judul dan pengarang.
 

Untuk membuat cover image, anda perlu menyiapkan sebuah file gambar yang akan digunakan sebagai halaman sampul. Jika gambar yang ingin digunakan sebagai sampul sudah terdapat di dalam dokumen HTML, anda dapat menunjuknya sebagai halaman sampul dengan cara: Images -> pilih gambar -> klik kanan -> Add semantics -> Cover Image
 


Atau jika gambar belum tersedia, Anda dapat menambahkan file gambar tersebut dengan cara: Klik kanan images -> add existing files -> pilih gambar. Gambar yang dipilih akan ditambahkan ke dalam folder images, dan sudah dapat digunakan sebagai cover image dengan cara di atas.

Daftar isi
Daftar isi merupakan cara utama pengguna melakukan navigasi di dalam dokumen epub. Pengguna dapat langsung membuka bagian dokumen yang ingin dibaca dengan menggunakan daftar isi tanpa harus membuka tiap-tiap halaman, sistem yang mirip dengan hyperlink di halaman web.

Sigil memiliki fitur untuk membuat daftar isi secara otomatis, yang perlu dipersiapkan hanyalah menentukan header setiap bab yang ingin dimasukkan di dalam daftar isi.

Jika dokumen word yang digunakan telah menggunakan styling, maka dokumen telah terformat secara otomatis, tetapi jika belum, maka pengguna harus menentukan header di sigil. Yang harus dilakukan adalah: Tempatkan cursor di kalimat topik/subtopik -> pilih header
 


Dapat terlihat di gambar kiri, cursor (lingkaran merah) terletak di kalimat Konversi word ke HTML, dan ditetapkan sebagai h2 (header 2, persegi merah), sedangkan isi paragraf di gambar kanan (lingkaran merah) diberikan styling p(paragraf, persegi merah).

h1 menandakan topik utama, h2 subtopik, h3 sub-subtopik, dst. Sedangkan p menandakan isi paragraf yang tidak dimasukkan ke dalam daftar isi.

Untuk membuat daftar isi di readium cukup dengan masuk ke tools -> table of content -> generate table of content -> OK.
 


Memasukkan file multimedia ke dalam epub
Sejak versi 7.0, Sigil telah mendukung import file video dan suara ke dalam dokumen epub. Untuk saat ini format yang telah didukung oleh epub adalah:

-Video (mp4, webm)
-Audio (mp3, wav, ogg)

Jika ingin memasukkan video dalam format lainnya ke dalam buku, Anda dapat menggunakan software konversi video, salah satunya adalah dengan menggunakan software gratis, format factory(www.pcfreetime.com).

Untuk memasukkan file video/audio cukup dengan menempatkan cursor di tempat yang anda inginkan, klik kanan -> insert file -> other file -> pilih audio/video yang diinginkan. Maka akan muncul tampilan pemutaran video/audio di jendela editor seperti di bawah.
 


Setelah itu tambahkan sedikit baris kode di dalamnya, taruh kursor di samping video (lingkaran merah), kemudian buka code view.
 


Kemudian cari baris dengan sintaks

<video controls=”controls” src=”xx”></video>

Dan tambahkan sintaks berikut sesuai tipe file yang digunakan:

MP4: type=”video/mp4″

MP3: type=”audio/mp3″

Wav: type=”audio/x-wav”

Sehingga kode akhirnya menjadi:

<video type=”video/mp4″ controls=”controls” src=”xx”></video>

Beberapa epub viewer membutuhkan properti di atas untuk dapat memutar video.

Setelah itu pilih file -> save as untuk menyimpan dokumen anda sebagai epub.

Membaca Epub
Terdapat berbagai macam software untuk membaca epub, namun hanya sebagian yang dapat memutar file multimedia, antara lain:

-aplikasi desktop -> GHP Reader
-Android -> Ideal Reader -> install dari google play
-iOS -> iBooks
-Google Chrome -> Readium -> install dari chrome store -> beberapa video tidak dapat diputar



Tampilan readium, ideal reader (android) dan iBooks (iPhone)

Selain itu, beberapa software epubreader yang dapat digunakan, tetapi tidak dapat menampilkan file multimedia adalah:

-Aplikasi desktop -> calibre, sigil, azreader, dll
-Android -> fbReader, iBooks, dl
-Firefox -> epubreader

Sigil

Pengertian Sigil:
Sigil adalah aplikasi untuk manajemen dan pembuatan digital book dengan format epub, dimana kita dapat membuat digital book sesuai dengan yang kita ingikan. Sigil mendukung format text, html dan format epub.

Selain teks  juga bisa menyisipkan gambar atau sampul buku dengan ukuran maksimal lebar 590 dan tinggi 750 pixel. Untuk menjadikan gambar tersebut sebagai cover, tinggal klik kanan pada gambar dan pilih “Add Semantics” kemudian pilih “Cover Image.
 Ada tak kurang dari 20 tools yang bisa kamu gunakan dengan fungsi yang beragam. Sigil juga dilengkapi tool yang bisa kamu gunakan untuk memeriksa kesalahan pada file epub tersebut. Caranya adalah klik pada “tombol centang berwarna hijau” untuk memverifikasi apakah sudah bebas dari kesalahan atau belum, sebelum mendistribusikannya.
Sigil juga didukung 15 macam bahasa serta dapat berjalan pada sistem operasi Windows, Linux dan Mac, dengan begini kamu bisa menggunakannya dimana saja. 
Gambar Aplikasi Sigil:










Gambar di atas adalah tampilan Aplikasi Sigil . Fungsi dari icon icon Sigil yang tertera pada toolbox adalah sebagai berikut :
New  : Membuat book baru

Open : Membuka book baru dari disk


Add Existing File : Memasukan file dari disk pada book

Save  : Menyimpan book

Undo dan Redo : Berfungsi untuk kembali  ke operasional sebelumnya.

Cut, copy dan paste : Berfungsi unuk memotong, meng-copies serta mem-paste kontek ke book

Find and Repleace: Menemukan kata serta mengubahnya

Book View : Melihat secara bentuk asli / visual

Code View  : Melihat secara fungsi html

Split At Cursor  : Membagi menjadi beberapa file

Insert File  : Untuk memasukan file baik image video atapun audio.


Inset Special Character : Memasukan simbol simbol


Insert Link  : Memasukan Link

Metadata Editor  : Menampikkan judul dan nama pengarang


Heading   : h1 digunakan untuk BAB, h2 untuk subbab, h3 untuk point dan dst. Sedangkan P menandakan isi paragraf yang tidak dimasukan dalam daftar isi.





Tombol untuk icon bergambar di atas adah untuk pengaturan huruf yaitu memepertebal tulisan, memiringkan, memberi aris bawah, memberi garis tengah pada kata, serta menurunkan dan membuat pangkat pada huruf.




 Icon di atas adalah pengaturan paragraf yang pada umumnya juga terdapat pada Ms.Word  yaitu Align left, Center, Align Right dan Justify


:  Adalah  pengaturan huruf kecil kecil, besar, besar kecil bergaris bawah dan huruf besar kecil.


Pengertian Tentang Epub:




Epub (electronic publication) merupakan salah satu format digital book yang merupakan format standardisasi bentuk, diperkenalkan oleh International Digital Publishing Forum(IDPF) pada Oktober 2011. Epub menggantikan peran Open eBook sebagai format buku terbuka. Epub terdiri atas file multimedia, html5, css, xhtml, xml yang dijadikan satu file dengan ekstensi .


Kelebihan Epub:
Berbagai kelebihan epub yang ditawarkan telah menjadikan epub sebagai salah satu format buku digital yang paling banyak digunakan, fitur-fiturnya antara lain:
·     Format terbuka dan gratis
·     Berbagai pembaca epub yang telah tersedia di berbagai perangkat
·     Berbagai software pembuat epub telah tersedia
·     Support untuk video dan audio
·     Reflowable (word wrap), dan pengaturan ukuran text
·     Support untuk DRM
·     Styling CSS

Kamis, 09 Januari 2020

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)


Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
 (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 31 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalamsuatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangkapenegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsisebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur denganPeraturan Pemerintah.




Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.




Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimanamestinya.


Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.




Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.




Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.




Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.



Cara menggabungkan 2 foto menjadi 1 menggunakan Photoshop

Cara menggabungkan 2 foto menjadi 1 menggunakan Photoshop                 Kali ini saya akan membagikan tutorial menggabungkan 2 fot...